Surat Pengantar Pernikahan
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
3. Fotocopy Ijazah (SD/SMP/SMA) Terakhir
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Fotocopy Imunisasi Suntik TT bagi Pengantin Wanita
6. Pas Foto 3x4
- Muslim : Latar Biru , Laki-laki = 2 Lembar, Perempuan = 2 Lembar
- Non Muslim : Latar Merah Gandeng = 2 Lembar
- Jika catin sepasang (satu kelurahan) mohon ditambah 1 lembar foto masing-masing)
7. Surat Pernyataan Menikah / Akte Cerai / Akte Kematian
8. Fotocopy KK Orang Tua
9. Fotokopi Surat Izin Bintal (Bagi Anggota Polri/TNI)
10. Fotocopy Sidi/Baptis (Bagi Non Muslim)
Setelah Persyaratan diatas sudah dilengkapi, dapat mengisi form dibawah ini dan setelah diverifikasi oleh petugas pelayanan Kelurahan, Surat Pengantar Pernikahan dapat diambil di Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.