N A M A      :         MARDJUKI

JABATAN    :         SEKRETARIS LURAH

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Pasal 19

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja

pemerintah yang meliputi:

1. rencana strategis;

2. rencana kerja;

3. rencana kerja tahunan;

4. penetapan kinerja; dan

5. laporan kinerja;

b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;

c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan

kegiatan;

d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan

kegiatan;

e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan

program dan kegiatan;

f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;

g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen

pelaksanaan anggaran;

h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;

i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;

j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi

kinerja keuangan;

k. mengoordinir dan meneliti anggaran;

l. menyusun laporan keuangan kelurahan;

m. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

n. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

o. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

p. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan

mempersiapkan sarana prasarana kantor;

q. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris

kantor/rumah tangga;

r. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor

dan pengelolaan inventarisasi barang;

s. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan

barang milik Daerah;

t. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

u. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja

pegawai;

v. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

w. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan

pegawai;

x. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam

rangka peningkatan kompetensi pegawai;

y. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat

pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

z. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

aa. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai

dengan bidang tugasnya.