Sekretariat
N A M A : MARDJUKI
JABATAN : SEKRETARIS LURAH
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Pasal 19
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah yang meliputi:
1. rencana strategis;
2. rencana kerja;
3. rencana kerja tahunan;
4. penetapan kinerja; dan
5. laporan kinerja;
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan
kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan
program dan kegiatan;
f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen
pelaksanaan anggaran;
h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi
kinerja keuangan;
k. mengoordinir dan meneliti anggaran;
l. menyusun laporan keuangan kelurahan;
m. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
n. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
o. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
p. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan
mempersiapkan sarana prasarana kantor;
q. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris
kantor/rumah tangga;
r. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor
dan pengelolaan inventarisasi barang;
s. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan
barang milik Daerah;
t. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
u. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja
pegawai;
v. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
w. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan
pegawai;
x. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam
rangka peningkatan kompetensi pegawai;
y. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
z. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.