N A M A      :         MOHAMAD HADHI RIFA`I

JABATAN    :         KASI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 21

(1) Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(2) Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;

c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;

e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;

i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;

j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.