Surat Keterangan Berpenghasilan Tidak Tetap
- Surat Pengantar RT;
- Fotokopi KTP El dan KK pemohon;
- Surat Pernyataan Berpenghasilan Tidak Tetap yang dibubuhi materai Rp10.000,00;
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat Penyataan.
Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
3. Proses pembuatan Surat Keterangan;
4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon