1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotokopi KTP El dan KK pemohon;
  3. Surat Pernyataan Berpenghasilan Tidak Tetap yang dibubuhi materai Rp10.000,00;
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat Penyataan.

 

Prosedur :

1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id 
2.    Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
3.    Proses pembuatan Surat Keterangan;
4.    Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
5.    Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon