N A M A      :         HENNY MURWATININGRUM

JABATAN    :         KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal 22

(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;

b. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;

c. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat,

budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;

d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi

kemasyarakatan dan pembangunan;

e. melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;

f. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;

g. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;

h. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;

i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;

j. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;

k. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;

l. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;

m. melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;

n. melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;

o. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;

p. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;

q. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;

r. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;

s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.