Kasi Pemberdayaan Masyarakat
N A M A : HENNY MURWATININGRUM
JABATAN : KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
b. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
c. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat,
budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi
kemasyarakatan dan pembangunan;
e. melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
f. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
h. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
j. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;
k. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
l. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
m. melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
n. melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
o. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
p. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
q. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
r. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.