Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
N A M A : KARRAK
JABATAN : Plt. KASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Pasal 20
(1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
b. melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
c. melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
d. melaksanakan administrasi pertanahan;
e. melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
f. melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
g. menyusun monografi Kelurahan;
h. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
i. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
j. menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
k. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
l. menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
m. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
n. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
o. melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
p. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
q. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
r. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.