N A M A      :         AHMAD KOSASIH

JABATAN    :         LURAH

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

 

Pasal 16

(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.

 

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat

c. penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan

lingkungan hidup;

e. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. penyelenggaraan administrasi kependudukan;

g. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan

ekonomi masyarakat;

h. penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan

pembangunan dan kemasyarakatan;

i. pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong

masyarakat;

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai

dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Lurah

Pasal 18

Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 1 mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;

b. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.